Home » , » Makalah Hubungan Pancasila dan UUD 1945

Makalah Hubungan Pancasila dan UUD 1945


MAKALAH
Hubungan Pancasila dan UUD 1945














Disusun Oleh :
SOENOKO, S.Kom




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.


B. Pengertian
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin).
Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

C. Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh berkembangnya zaman.

D. Maksud Dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila. Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.
BAB II
PERMASALAHAN

Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi Negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a.       Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.      Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.      Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e.       Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

2. Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jidi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.























BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.        pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.        pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.        Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

B. Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.








DAFTAR PUSTAKA

Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................................... 1
B.     Pengertian................................................................................................... 1
C.     Metode....................................................................................................... 2
D.    Maksud dan Tujuan.................................................................................... 2
BAB II PERMASALAHAN........................................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN............................................................................... 4
1.   Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya................................................ 4
 a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia............................................. 4
 b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia........................................ 6
 c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia .......................... 8
2.   Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.................................................... 9
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN....................................................... 13
A.     Kesimpulan................................................................................................. 13
B.     Saran........................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14

Labels

15 tanda baca 2 columns 2003 2012 3 columns Access Add-ons Mozilla Adsense Affiliasi AL-MASTHURIYAH Alat Pembayaran Alertpay Alexa Alexa Toolbar Alexa Widget Animasi Jam Anti Virus anti virus 2011 Antivirus antivirus portable area login BSI Artikel Blog Artikel Terkait ArtikelKu Asal Mula Kehidupan di Bumi Menurut Pandangan Al-Qur’an Avatar AVG 2011 Software Pack + key AVG 2011 Software Pack + serial number Award Background Blog Backlink BAHAYA NARKOBA BASA SUNDA Bazar Al-Masthuriyah 2011 beautifull widget Berdakwah Lewat Tulisan BERFIKIR POSITIF Berita Beside Story Bina Sarana Informatika Bina Sarana Informatika (BSI) biografi iwan fals bisnis bisnis internet bisnis mudah Bisnis Online bisnis sampingan di internet bisnis tanpa modal Blog Contest Blog Counter Blog Direktori Blog Info Blog Statistik Blog Stuff Blog Submission Blog Tool Blog Tutorial Blog Widget Blogger Blogger Hack Blogger In Draft Blogspot Blora BOLT Border Browser browser HP Browser HP Populer BSI BSI Career BSI Sukabumi Cara Nonton dan Download YouTube Gratis di BB Tanpa Paket Streaming (Tanpa Aplikasi) Catatanku ClockLink.Com Comment Comment Box CONTO PIDATO BASA SUNDA Contoh Naskah Pidato Contoh Pidato CONTOH PIDATO BAHASA SUNDA CSS CSS Tutorial Custom Domain Customize Template Daftar Kata Sulit Geografi dapat uang secara mudah di internet Dasar-Dasar deepfreeze 2010 deepfreeze terbaru + key deepfreeze7 deepfreeze7 + key delphi 7 portable DEMOKRASI PANCASILA DERET BERKALA METODE LEAST SQUARE Design Web distributor buku bogor Distributor buku pelajaran Distributor buku pelajaran daerah bogor doa sholat jenazah Domain Domain Hosting download avg 2011 download bolt download browser HP download delphi 7 portable Download Film download makalah download makalah gratis download makalah lengkap download makalah STAI Download MP3 Udin Sedunie DOWNLOAD OFFICE 2007 PORTABLE DOWNLOAD SOFTWARE 2011 Download TA Download Tugas Akhir Download Tugas Akhir Manajemen Informatika Lengkap Earth Day Ebook Edit Foto Kamera HP Efek animasi Blog Email Service Emoticons Entrepeneur Blogs Facebook Facebook Ditutup 2012 fans iwan fals Favicon Fawwaz Grosir Sukabumi Feedjit.com fenomena fenomena alam hujan kabut 2011 Filsafat Pendidikan Islam Flag Counter Followers Font Tips Free Domain Free Hit Counter Free Online Tools Free Search Box Free Template Free Templates Free Tool Free Web Directory Fungsi dan Prinsip Manajemen Gambar Gambar Animasi Gambar Kota Cepu Game Online Giovanni Schiaparelli globalisasi globetrackr.com Glosarium Geografi Glosarium Kimia Google Google Plus Google Webmaster Google.com Google+ to RSS graviola Grosir Lengkap Sukabumi Grosir Mukena Sukabumi Grosir Pakaian Sukabumi Grosir Sukabumi gudang makalah Hasil otak-atik HIDRO KARBON Hit Counter Gratis HIV AIDS Hosting Gratis hujan kabut 11 maret 2011 hujan kabut 2011 Icon Info Informasi Internet Marketing Istilah Geografi istilah istilah dalam kimia Iwan Fals Konser Sukabumi 2011 Iwan Fals Sukabumi Jadwal Imsakiyah 1432 H jawa barat jadwal imsakiyah 1432 H Jadwal Imsakiyah 1432 H / 2011 M Wilayah Sukabumi JADWAL IMSAKIYAH DEPAG Jadwal Imsakiyah Sukabumi 2011 Jadwal Konser Iwan Fals 2011 Jadwal Puasa 1432 H / 2011 jasa pembuatan blog website Java Script kampanye damai pemilu indonesia 2009 Kaspersky Virus Removal Tool 2011 Kata-Kata Mutiara kewirausahaan dalam islam key avg 2011 KIMIA KLIPING KLIPING HARDWARE KOMPUTER KLIPING KOMPUTER KLIPING MERAKIT KOMPUTER Kode HTML Kode Warna HTML Kolom komputer Konsep Pendidikan Islam Konser Iwan Fals Sukabumi konser iwan fals sukabumi 2011 Konser Sukabumi Kontes Kontes SEO Kota Cepu Kota Minyak Cepu Kota Sukabumi Label Label Cloud LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA layout facebook Left Sidebar Lingkungan Link Link Exchange Lirik Udin Sedunia Loading Blog Login Mahasiswa BSI Logo BSI Logo Google MA’RIFAH DZUN AL-NUN AL-MISHRI Macam-Macam Penyakit Mahasiswa BSI Mahasiswa BSI Sukabumi Mahasiswa Sukabumi Makalah MAKALAH GLOBALISASI MAKALAH Haji dan Umrah MAKALAH SEKS BEBAS DI KALANGAN REMAJA MAKALAH SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA MAKALAH TENIS MEJA MAKALAH WANITA SHOLIHAH DALAM PENDANGAN ISLAM makalah 15 tanda baca MAKALAH Asal Mula Kehidupan di Bumi Menurut Pandangan Al-Qur’an MAKALAH ASEAN MAKALAH BAHASA INDONESIA MAKALAH BAHASA INDONESIA TANDA BACA MAKALAH Benua dan Samudra MAKALAH Berdakwah Lewat Tulisan MAKALAH BERFIKIR POSITIF Makalah Budaya Politik MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA MAKALAH EJAAN BAHASA INDONESIA PENULISAN KATA DAN UNSUR SERAPAN makalah Fungsi dan Prinsip Manajemen MAKALAH FUNGSI MANAJEMEN PENDIDIKAN Makalah Gratis MAKALAH HIV AIDS Makalah Hubungan Pancasila dan UUD 1945 MAKALAH ILMU KALAM PEMBAGIAN TASAWUF (FALSAFI DAN AKHLAKI) Makalah Ilmu Tauhid Makalah Insan Kamil MAKALAH IPS makalah kewirausahaan MAKALAH KIMIA HIDRO KARBON MAKALAH KOMPUTER makalah Konsep Pendidikan Islam MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA MAKALAH MA’RIFAH DZUN AL-NUN AL-MISHRI makalah manajemen MAKALAH METODE BERKALA makalah Metodologi Pendidikan Agama Islam MAKALAH OLAHRAGA makalah Pendidikan Islam di Indonesia MAKALAH PENGARUH PERAN ORANG TUA TERHADAP PRESTASI ANAK makalah perawatan jenazah MAKALAH Perkembangan Pendidikan Pesantren dan Madrasah Makalah PKn makalah Sejarah Pendidikan Islam MAKALAH SEPAK BOLA MAKALAH Sholat Jenazah dan Hal-Hal yang Terkait dengan Jenazah MAKALAH TANDA BACA Makalah Tanda Baca lengkap MAKALAH TANGGUNG JAWAB AYAH SEBAGAI PENDIDIKAN DALAM KELUARGA MENURUT ILMU PENDIDIKAN ISLAM makalah wira usaha Make Money manfaat blog dan website Manfaat sirsak Marquee masuk ke area login mahasiswa BSI Maulid Nabi Muhammad SAW Memperjelas Foto dari Kamera HP mengkafani jenazah mengubah pdf ke word mengubah smadav 8.5 menjadi pro mengubah smadav 8.6 free menjadi pro mengubah smadav 8.6 menjadi pro mengubah smadav 8.7 free menjadi pro mengubah smadav 8.7 menjadi pro mengubah smadav 8.8 free menjadi pro mengubah smadav 8.8 menjadi pro mengubah smadav 8.9 free menjadi pro mengubah smadav 8.9 menjadi pro mengubah smadav 9.0 free menjadi pro mengubah smadav 9.0 menjadi pro Menu Menu Dropdown Menu Horizontal Menu Scroll Menu-Menu MERAKIT KOMPUTER merubah smadav free menjadi pro Meta Tag Meta Text Modifikasi blog Nackvision.com NARKOBA Naskah Pidato Naskah Pidato Maulid Nabi Navbar Navigasi Halaman nero 10 + keygen nero 10 full nero 2010 nero terbaru Nod32 Norton antivirus Novel NURUL HUDA obat kanker obat kanker tapa efek samping OFFICE 2007 PORTABLE oi dalbo oi dalbo cibatu OI Sukabumi Pagerank Paid Backlink Paid To Click Paid To Share Paid To Take Picture pasang iklan murah PAUD Pay Per Click Paypal pemandian jenazah pemberitahuan aja kok Pendidikan Islam dalam Keluarga PENDIDIKAN ISLAM DALAM KELUARGA MAKALAH Pengamanan pengertian globalisasi penghasilan dari blog penghasilan dari internet penghasilan dari web Penipuan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pernak-Pernik Photo/Image photoshop PIDATO SUNDA Porseni Al-masthuriyah 2011 PORSENI tahunan Al-Masthuriyah Post Tips PPC Program Promosi Blog rahasia buah sirsak rahasia graviola Read More Recent Comment Recent Post Recent Posts Related Posts Right Sidebar Road Show Aburizal Bakrie Aburizal Bakrie Sambangi Sukabumi RSS FEED Ruang Mahasiswa BSI Salam Pembuka Search Engine Searchsignht.com Sejarah BSI Sejarah Kota Cepu Sekilas Kota Cepu Sekolah seks seks bebas Semarak PORSENI menuju 1 Abad Al-Masthuriyah 2011 SEO SEO Blogspot Seo Tips SEPAK BOLA serial number avg 2011 Sertifikat gratis sirsak Site Meter Sitemap Smadav 8.5 pro smadav 8.6 pro smadav 8.7 pro smadav 8.8 pro smadav 8.9 pro smadav 9.0 pro smadav 9.1 pro SMANSA CEPU SMK PADJADJARAN SMK TEKNIKA SMK YASTI SMKN 3 Sukabumi Social Bookmark Software STAI Al-Masthuriyah Status YM STISIP SUKABUMI STKIP PGRI students.bsi.ac.id Sub Domain Sukabumi Sukabumi Facebook SUNANULHUDA TA Manajemen Informatika TA Visual Basic 6.0 tAMAN SERIBU LAMPU CEPU TANDA BACA tanda baca lengkap telfon gratis Template Text Animasi Tiny Counter Tips BB Tips Blogging Tips dan Triks tips n trik Tips n Trik Blackberry toko buku bogor toko buku online bogor Tools Blogging Top Of Blog Top Posts Tour Pesantren Iwan Fals 2011 Trik-Tips Tugas Akhir Manajemen Informatika + Program Tugas IMK Tugas IPS Geografi Tutorial Tutorial Blog Tutorial Blogger Tutorial blogspot Tutorial Photoshop Twitter Uang dari ngeblog Udin Sedunia Udin Sedunie ulang tahun Al-Masthuriyah ke-91 Ulang Tahun AMIK BSI Sukabumi ultah bsi ultah bsi 2011 ultah bsi ke-23 ultah bsi sukabumi UserOnline.com Video Iwan Fals Sukabumi 2011 Video Konser Iwan Fals Sukabumi 2011 Video Udin Sedunia Virus Virus KO Vista WANITA SHOLEH WANITA SHOLEH MENURUT ISLAM Website BSI Widget Widget - Gadget Blog Widgets Windows 7 Transformation Pack Paling Lengkap Untuk XP Wordpress Yahoo Yahoo Messenger Yahoo Search Box Yahoo Search Engine YASMA YASPIN. STISIP SUKABUMI Youtube

Blog Archive

Popular Posts