MAKALAH
WANITA SHOLIHAH DALAM PENDANGAN ISLAM
Disusun oleh :
Soenoko, S.Kom
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wanita adalah makhluk unik yang diciptakan Allah SWT, keunikannya nampak pada karakter dasar yang dimiliki setiap wanita, sebagaimana disinyalir Rasulullah saw bahwa wanita bak “Qowawir” (kaca) yang memiliki karakteristik seperti lembut, halus, ‘mudah pecah’ (sensitif), karenanya mesti disikapi dengan hati-hati. Beliau bersabda kepada seorang sahabat bernama Anjasyah: “wahai Anjasyah perlahan-lahanlah dalam berjalan, karena kita sedang mengiringi Al-Qawarir (wanita-wanita)” (HR. Bukhari).
Wanita juga merupakan makhluk yang menarik untuk dibicarakan dan dibahas. Kemenarikan bahasan dan pembicaraan wanita nampak pada beragamnya tema-tema bahasan wanita, dari persoalan pribadi wanita yang dapat menjadi zinah (perhiasan) sebagaimana sebaliknya bisa menjadi fitnah (bencana), sampai persoalan peran dan fungsi sosial wanita di luar rumah. Semuanya adalah bahasan yang dibicarakan dalam permasalahan wanita, sejatinya dilakukan secara cermat dan teliti, tanpa gegabah yang dapat menyebabkan kesalahan persepsi terhadap persoalan ini.
Persepsi tentang wanita yang bijak adalah persepsi yang tidak condong kepada pengekangan terhadap wanita karena sikap-sikap yang kaku terhadap teks-teks agama, sebaliknya tidak pula memberikan persepsi yang liberal yang cenderung mempersepsikan kebebasan tanpa batas dan kaidah-kaidah agama yang diangkat dan dibahas oleh para ulama Islam.
“Islam tidak memposisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang serba salah. Islam juga tidak membuat mereka merasa berdosa ketika harus terlibat dalam berbagai aktivitas sosial. Hanya saja, Islam mewarnainya dengan adab-adab syar’i sebagaimana berbagai aktivitas lain. Islam meletakkan panduan bagi wanita yang dapat menjaga diri berikut masyarakatnya. misalnya menutup aurat, larangan berduaan (berkhalwat), pemberian batas-batas ikhtilath dan hal lain yang terkait dengan keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial”
B. Rumusan Masalah
A. Pengertian tentang apa itu hidup
B. Kehidupan wanita dalam Al-Qur’an
C. Adab wanita shalihah dalam pandangan islam
D. Fungsi peranan wanita dalam pandangan islam
C. Tujuan Penulisan
A. Untuk memahami Pengertian tentang apa itu hidup
B. Untuk memahami Kehidupan wanita dalam Al-Qur’an
C. Untuk memahami Adab wanita shalihah dalam pandangan islam
D. Untuk memahami Fungsi peranan wanita dalam pandangan islam
D. Kegunaan Penulisan
Agar karya ilmiah ini bermanfaat khususnya kaum Hawa agar dapat mengerti dan memahami tentang wanita shalihah dalam pandangan islam supaya dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta kaum Adam agar dapat mengetahui dan menambah wawasan tentang wanita shalihah dalam pandangan islam. Semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
E. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, kegunaan penulisan dan sistematika penulisan
BAB II MASALAH KEHIDUPAN WANITA DALAM PANDANGAN
ISLAM
BAB III ANALISIS DAN PENYAJIAN DATA
Berisi pembahasan tentang kehidupan wanita shalihah dalam pandangan islam
BAB IV PENUTUP
Meliputi kesimpulan dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian tentang apa itu hidup
Al Qur’an yang menjadi dasar ajaran hidup dalam Islam, memberikan alasan dan keterangan secukupnya mengenai sebab, arti dan tujuan hidup manusia.
Sebab adanya hidup
Semesta raya ini dulunya dari kekosongan total, tidak satupun yang ada kecuali Allah yang ESA yang senantiasa dalam keadaan ghaib. DIA mempunyai maksud agar berlaku penyembahan terhadapNYA yang tentu harus dilaksanakan oleh makhluk yang memiliki logika Maka perlulah diciptakan jin dan manusia yang akan menjalani ujian dimana dapat ditentukan berlakunya pengabdian dimaksud. Kedua macam makhluk ini membutuhkan tempat hidup dimana segala kebutuhan dalam pengujian tersedia secara alamiah atau ilmiah, maka diciptakanlah benda angkasa berbagai bentuk, masa dan fungsi. Semuanya terlaksana secara logis menurut rencana tepat, dan tiba masanya dimulai penciptaan Jin dan Manusia, masing-masing berbeda di segi abstrak dan konkrit.
Allah itu Pencipta tiap sesuatu dan DIA menjaga tiap sesuatu itu. (QS 39/62)
DIA pelaksana bagi apa yang DIA inginkan. (QS 85/16)
Dan tidaklah AKU ciptakan jin dan manusia itu kecuali untuk menyembah AKU (di akhirat utamanya). QS 51/96.
Arti Hidup KINI
Al Qur’an memberikan ajaran tentang arti hidup bahwa hendaklah menghubungkan dirinya secara langsung kepada Allah dengan cara melaksanakan hukum-hukum tertulis dalam al quran, dan menghubungkan dirinya pada masyarakat sesamanya dalam melaksanakan tugas amar makhruf nahi munkar.
DIAlah yang menciptakan kematian dan kehidupan agar DIA menguji kamu yang mana diantara kamu yang lebih baik perbuatannya, dan DIA Mulia dan Pengampun. (QS 67/2)
Bahwa Kami menunjukkan garis hukum padanya (manusia itu), terserah padanya untuk bersyukur atau kafir. (QS 76/3)
Tujuan hidup
Al Qur’an menjelaskan bahwa kehidupan kini bukanlah akan berlalu tanpa akibat tetapi berlangsung dengan catatan atas semua gerak zahir dan batin yang menentukan nilai setiap indivisu untuk kehidupan konkrit nantinya di alam akhirat, dimana kehidupan terpisah antara yang beriman dan yang kafir untuk selamanya.
Dan berlombalah kepada keampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya sama dengan luas planet-planet dan Bumi ini, dijanjikan untuk para muttaqien. (QS 3/133)
Sungguh kami ciptakan manusia itu pada perwujudan yang lebih baik. Kemudian kami tempatkan dia kepada kerendahan yang lebih rendah. Kecuali orang-orang beriman dan beramal shaleh, maka untuk mereka upah yang terhingga. QS 95/4-6)
Dengan keterangan singkat ini, jelaslah bahwa Al Qur’an bukan saja menjelaskan kenapa adanya hidup kini, tetapi juga memberikan arti hidup serta tujuannya yang harus dicapai oleh setiap diri.
Keterangan Al Qur’an seperti demikian dapat diterima akal sehat dan memang hanyalah kitab suci itulah yang mungkin memberikan penjelasan demikian.
B. Kehidupan wanita dalam al-qur’an
Pengertian Tabarruj dan Ikhtilath
Menurut bahasa, tabarruj adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki-laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar’ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.
Menurut syariah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan muhrim. Termasuk orang yang mengenakan cadar, di mana seorang wanita membungkus wajahnya, apabila warna-warnanya mencolok dan ditujukan agar dinikmati orang lain, ini termasuk tabarruj jahiliyah terdahulu. Seperti yang disinyalir ayat,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)
Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka keluar rumah, hendaknya tidak keluar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyah terdahulu. Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu?
Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu.”
Qatadah berkata, “Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini.”
Muqatil bin Hayyan berkata, “Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya lalu nampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu di mana Allah melarang wanita-wanita beriman untuk melakukannya.”
Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid, “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” Dia (Mujahid) berkata, “Wanita dahulu berjalan-jalan di hadapan kaum (laki-laki). Itulah tabarruj Jahiliyah.”
Ada yang mengatakan, yang dimaksud jahiliyah pertama adalah jahiliyah sebelum Islam, sedangkan jahiliyah kedua adalah umat Islam yang melakukan perbuatan jahiliyah pertama.
Sedangkan pengertian ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya dua hal atau lebih. Ikhtilath dalam pengertian syar’i maksudnya bercampur-baurnya perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di sebuah momen dan forum yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Al-Qur’an memberikan arahan kepada wanita bagaimana seharusnya mereka bersikap, bersuara dan bergaul dengan lawan jenisnya. Allah berfirman,
“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Sekarang ini pemandangan wanita tabarruj menjadi biasa, termasuk di negeri-negeri muslim. Dunia entertainmen memiliki peran besar dalam mensosialisasikan budaya tabarruj. Ikhtilath juga tidak bisa dipisahkan dari budaya mereka. Seorang pemuda akan dipandang aneh jika tidak memiliki teman-teman wanita. Lebih jauh, pergaulan bebas semakin membudaya.
Tabarruj dan Ikhtilah adalah konspirasi musuh-musuh Islam
Tabarruj dan ikhtilath merupakan tradisi Yahudi, ini nampak dalam Protokoler mereka, wajib bagi mereka untuk menundukkan semua bangsa dengan cara memerangi akhlak dan memporak-porandakan nilai-nilai keluarga dengan berbagai sarana yang ada. Lalu mereka menemukan bahwa sarana yang paling efektif untuk menyerang basis keluarga adalah dengan cara merangsang mereka melakukan kejahatan dan merangsang nafsu syahwat. Racun ini lalu mereka sebarkan melalui berbagai media, film, koran, ma
Kita sekarang hidup di zaman banyak dan beragam fitnah dan godaan, karena interaksi kita dengan dunia luar, misal melalui media masa audio maupun visual. Wanita dibiarkan berkeliaran ke mana saja tanpa batas dan bergaul dengan siapa saja serta dengan dandanan model zamannya, membuka aurat, dengan kosmetik dan parfum yang menarik perhatian
Acap kali kita menyaksikan, bahkan seorang gadis belia keluar dari rumahnya tanpa didampingi oleh muhrimnya, bertemu dengan siapa saja tanpa pantauan kedua orang tuanya. Wanita berbicara melalui telepon hingga berjam-jam tanpa diketahui oleh walinya. Di waktu siang maupun malam tidak jarang dijumpai wanita berada di luar rumah
bukan untuk suatu kepentingan belanja atau urusan keluarganya, semata-mata untuk mencari sensasi. Kemudian ia bergabung dalam kerumunan laki-laki dan perempuan. Hampir bisa dipastikan bahwa tujuan keluar rumah adalah sengaja menyebarkan fitnah dan menggoda mata laki-laki. Sementara orang tuanya, kakak dan adiknya tenang berada di rumah.
Bahaya Tabarruj dan Ikhtilath
Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan bahaya tabarruj dan ikhtilah bagi, diri, keluarga, dan masyarakat.
1. Tabarruj dan ikhtilath adalah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
“Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang tidak mau.” Mereka (sahabat) bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang tidak mau?” Beliau bersabda, “Barangsiapa taat kepadaku akan masuk surga dan barangsiapa bermaksiat kepadaku ia orang yang tidak mau.” (H.R. Bukhari)
2. Tabarruj dan ikhtilath termasuk dosa besar
Karena kedua hal ini merupakan sarana paling kuat terhadap perbuatan zina. Di riwayat yang shahih dari Ahmad diceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah saw. Untuk berbaiat kepada beliau dalam membela Islam. Beliau bersabda,
“Aku membaiatmu agar kamu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak melakukan kebohongan dari hadapanmu (karena perbuatan lisan dan kemaluan), tidak meratapi (orang mati), dan tidak tabarruj dengan tabarruj jahiliyah pertama.” (H.R. Bukhari)
3. Tabarruj dan Ikhtilath mendatangkan laknat
Di Mustadrak Al-Hakim dan di Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar Rasulullah saw bersabda,
“Akan datang di akhir umatku nanti laki-laki yang naik pelana (mewah) layaknya laki-laki yang turun ke pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka mengenakan pakaian namun telanjang, di kepala mereka seperti punuk unta kurus. Kutuklah wanita-wanita itu karena sesungguhnya mereka itu terkutuk. Jika setelah kalian ada kaum, tentu wanita-wanita kalian akan melayani wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita kaum terdahulu melayani kalian.”
4. Tabarruj temasuk sifat penghuni neraka
Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda,
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat sekarang ini. Satu kaum yang bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk memukul orang. Wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, bergaya pundak mereka dan berpaling dari kebenaran. Kepala mereka seperti punuk unta kurus, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)
5. Tabarruj adalah Kemunafikan yang akan Mendatangkan Kegelapan di hari Kiamat
Al-Baihaqi meriwayatkan sabda Rasulullah saw. dengan sanad shahih,
“Sebaik-baik wanita kalian adalah yang penyayang, yang banyak melahirkan, yang cocok (dengan suaminya) jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk wanita adalah yang tabarruj dan sombong. Mereka itulah orang-orang munafik. Tidak akan masuk surga salah seorang di antara mereka kecuali seperti gagak putih.” (Baihaqi)
6. Tabarruj dan ikhtilath menodai kehormatan keluarga dan masyarakat
Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda,
“Ada tiga orang yang, kamu jangan bertanya kepada mereka: seseorang yang keluar dari jamaah dan durhaka kepada imamnya lalu mati dalam keadaan bermaksiat, seorang budak perempuan dan laki-laki yang berlari (dari tuannya) kemudian ia mati, dan seorang wanita ditinggal keluar oleh suaminya dan telah dicukupi kebutuhan dunianya lalu ia bertabarruj setelah itu. Maka jangan bertanya kepada mereka.” (H.R. Ahmad)
“Ada tiga orang yang, kamu jangan bertanya kepada mereka: seseorang yang keluar dari jamaah dan durhaka kepada imamnya lalu mati dalam keadaan bermaksiat, seorang budak perempuan dan laki-laki yang berlari (dari tuannya) kemudian ia mati, dan seorang wanita ditinggal keluar oleh suaminya dan telah dicukupi kebutuhan dunianya lalu ia bertabarruj setelah itu. Maka jangan bertanya kepada mereka.” (H.R. Ahmad)
7. Tabarruj adalah sunnah Iblis
Jika menutup aurat dan berhijab serta menjaga diri dan kehormatan adalah sunnah Nabi saw. Maka tabarruj dan ikhtilath adalah sunnah Iblis, di mana sasaran godaan pertama terhadap manusia adalah agar auratnya terbuka. Allah mewanti-wanti hal ini kepada kita agar kita tidak terfitnah oleh tipu daya Iblis
Allah berfirman, :
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syetan-syetan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Al-A’raf: 27).
8. Tabarruj dan Ikhtilath adalah Permulaan Zina
Setiap kali penyimpangan terjadi akan melahirkan penyimpangan lain yang lebih besar. Ketika wanita tidak menutup auratnya dan tidak menjaga kehormatannya dengan bercampur bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, terlebih dengan dandanan yang menyebar fitnah, rasa malu sudah sirna dan ghirah laki-laki mulai tiada, maka hal-hal haram menjadi mudah dilakukan bahkan dosa-dosa besar menjadi hal yang biasa dan wajar. Termasuk di antara
9. Tabarruj dan Ikhtilath mengundang Siksaan Allah
Di hadits riwayat Ibnu Majah Rasulullah saw bersabda,
“Tidaklah nampak kebejatan di antara kaum Luth sampai mereka terang-terangan (melakukannya) kecuali setelah itu tersebarlah penyakit kolera dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada pendahulu mereka.” (Ibnu Majah).
Secara umum, kemaksiatan kerap kali menjadi penyebab terjadinya berbagai musibah. Seperti yang Allah sinyalir dalam Al-Qur’an,
“Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’: 16)
C. Adab wanita shalihah dalam pandangan islam
Islam mengatur adab-adab bagi kaum wanita antara lain dalam :
Cara barpakaian
1. Pakaian harus menutup auratnya yaitu seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangannya.
2. Bahan pakaian hendaknya tebal/ tidak transparan, usahakan pakaian tersebut berwarna polos, tidak bergambar, dan tidak bewarna mencolok.
3. Pakaian harus longgar juga tidak sempit (ketat) agar tidak tercetak bentuk tubuhnya.
4. Pakaian harus yang khusus wanita, tidak boleh mengenakan pakaian khuasu lelaki.
5. Pakaian harus mencerminkan busana muslimah. Busana yang khusus dirancang dan hanya dapat dipakai oleh kaum muslimah dan tidak dipakai oleh kaum kafir.
Cara berhias
a) Wanita tidak boleh bersolek dan berhias diri kecuali untuk suaminya.
b) Haram hukumnya bersanggul dan menyambung rambut.
c) Tidak menggunakan parfum/ wangi-wangian baik di wajah, tubuh maupun pakaian saat keluar rumah.
d) Wanita dilarang bertaba, mencabut bulu pada wajah,dan mempangur (melembutkan) gigi agar terlihat indah dan menarik.
e) Menghindari tabarrus yaitu berhias diri dengan berlebih-lebihan.
Cara bertingkah laku
a. Harus memiliki sifat malu
Tiada kebaikan pada diri seseorang manusia jika tidak memiliki etika mulia ini, yaitu sifat malu. Sifat malu merupakan salah satu cabang iman yang berfungsi sebagai pemelihara dan cabang iman yang lain.
“Sesungguhnya bias hidup dengan baik, selama dia mampu menjaga sifat malu. Sebagaimana kayu, ia akan tetap tumbuh apabila kulitnya masih ada.”
b. Menjaga penglihatan/ pandangan.
Sebagaimana kamu mencegah dan menjaga dirimu dari penglihatan orang lain, maka jagalah pula penglihatanmu dari segala arah. Tidak halal bagi lelaki meslihatmu dan tidak halal pula kamu melihat mereka. Jadi baik laki-laki maupun perumpuan diharuskan merendahkan pandangan.
c. Mendengarkan suara saat berbicara dengan laki-laki
Wanita tidak boleh berbicara dengan suara yang halus, manis dan lembut apalagi disertai dengan menunduk. Maksudnya hendaknya jangan berbicara dengan sikap seakan-akan menimbulkan keberanian bagi lawan bicaramu untuk bertindak yang tidak baik terhadapmu.
d. Tidak bersepi-sepian/ berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah bersabda “Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan wanita lain, kecuali jika ditemani mahramnya”.
e. Tidak bersalam-salaman dengan lelaki yang bukan mahramnya.
“Kalau ditusukkan di atas kepala salah seorang diantara kalian jarum dari besi, itu lebih baik daripada memegang wanita yang tidak dihalalkan bagi dirinya” (HR Thabrani)
f. Wanita lebih utama jika berada di rumah.
Keluarga wanita merupakan sebab timbunya fitnah. Maka, wanita di perintahkan memakai jilbab, dilarang memperlihatkan perhiasannya, berhias dan membuka auratnya. Lebih utama kaum wanita, tinggal di rumah. Keutamaannya terletak pada pahala yang lebih besar, keimbang jika shalat di Masjid Rasul sekalipun.
D. Fungsi peranan wanita dalam pandangan islam
Pengkajian yang seksama terhadap syariat Islam akan memberikan kesimpulan bahwa fungsi dan kedudukan wanita dalam Islam adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Adapun suami adalah partner yang menunjang kebutuhan kesehariannya. Setelah perempuan melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai isteri yaitu berbakti kepada suaminya, maka perempuan boleh melakukan apa yang ia kehendaki baik dalam hal yang sunah maupun yang mubah, dengan catatan tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Namun demikian, Islam mencegah seorang isteri keluar rumah tanpa ijin suaminya, sebab hal itu merupakan hak suami atas isteri. Bahkan syariat pun telah mencegah perempuan untuk berpuasa sunah tanpa ijin suaminya dan melarang memasukan seseorang kedalam rumah tanpa ijin suaminya. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Tidak halal seorang perempuan berpuasa dan suaminya menyaksikannya, jika tanpa ijin suaminya; dan memasukan seseorang kedalam rumahnya tanpa ijin suaminya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Turmudzi dari Abu Hurairah).
Wanita sebagai ibu rumah tangga akan membawa konsekuensi, bahwa mereka akan menghadapi berbagai persoalan yang tidak mungkin dihadapi seorang laki-laki, seperti mengandung, melahirkan, menyusui dan mengasuh. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa aktivitas yang paling mendasar bagi seorang wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, serta pemelihara dan pendidik anak-anaknya.
Secara pasti diketahui selain taat kepada suami dan ayah adalah wajib, adapun hal-hal khusus yang diperuntukkan wanita berdasarkan syariat Islam tidak lain untuk menjaga kesucian dan kehormatan perempuan.
Sebagaimana syari'ah Islam memuliakan kaum perempuan dengan perintah menggunakan jilbab, selain keharusan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Di sisi lain merekapun diminta menyembunyikan perhiasan, kecuali yang biasa tampak padanya, agar tidak mengundang syahwat lawan jenis, Allah berkalam:“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59 ; An-Nur: 31)
Sebaliknya, kemuliaan perempuan akan ternoda dengan penampilan dan pakaian yang tidak senonoh. Aurat terbuka, pakaian tipis serta ketat lagi tembus pandang merupakan bagian dari sarana syetan untuk menjebak kaum lelaki. Sehingga Rasulullah mengingatkan dari bahaya pornoaksi ini, bahwa perempuan-perempuan tersebut tidak akan masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, Shahih Muslim, No. 3971, kitab : Al-Libas wa Az-Zinah)
BAB III
ANALISIS DAN PENYAJIAN DATA
Diskursus Wanita dalam Islam mendapat perhatian yang sangat serius. Peran dan fungsi wanita menjadi pokok perhatiannnya. Pada dasarnya wanita dan laki-laki dalam pandangan Islam didudukan secara sama dalam hukum. Uraian ini sangat jelas dalam surah An-Nisa 1:
Hai manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya dan daripada keduanya lahir menyebarlah banyak pria dan wanita.
Sebuah hadits mengatakan:
Semua manusia adalah sama, bagaikan gigi-gigi sisir. Tidak ada tuntutan kemuliaan seorang Arab atas seorang Ajam (bukan Arab), atau seorang kulit putih atas kulit hitam atau seorang pria atas seorang wanita, Hanya ketaqwaan seseorang yang menjadi pilihan Alloh.
Akan tetapi dalam perspektif yang lain wanita didudukan sebagai obyek yang harus dipimpin laki-laki: "Lelaki adalah pimpinan bagi wanita" (An-Nisa 34) bukan berarti wanita tak mendapat kedudukan yang layak. Wanita dalam batasan tertentu malah menjadi sebuah tonggak negara, dengan peran sertanya dalam mendidik keturunannya.
Wanita juga menempati diri sebagai sang pengayom bagi siapa saja, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan. Ungkapan ini sangat populer lewat sebuah hadits yang mengatakan, "surga di bawah telapak kaki ibu".
Dalam sistem Islam, wanita ditempatkan dalam 3 kategori besar:
1) Wanita sebagai Anggota Umat Beriman
Wanita sebagai bagian tak terpisahkan dari umat mendapat perlakuan yang sama persis dengan laki-laki. Baik dalam urusan ibadah dan Muamallah, tiada kelebihan laki-laki atas wanita. Dengan demikian wanita mempunyai hak yang sama dalam usaha melakukan perbaikan (ishlah) dalam masyarakat. Memang dalam batasan tertentu menurut Mazhab Hambali, seorang wanita yang kafir tidak disiksa seberat laki-laki kafir. Bahkan dalam sejarah banyak ditemukan bahwa wanita bagi umat memberikan makna dan simbol kesucian dengan pengabdiannya yang luar biasa.
Dengan peranannya tersebut wanita menjadi sangat mempunyai arti penting dalam dimensi spiritual. Di samping dalam lingkup spiritual, wanita juga mempunyai peran penting dalam hal pendidikan anak.
2. Wanita Sebagai Anggota Keluarga
Kedudukan wanita di keluarga dalam Islam ditempatkan sebagai tempat terhormat. Bahkan wanita di rumah tangganya menjadi pilar utama yang akan menopang keberlangsungan keluarga. Kehormatan wanita ini tercermin dalam ungkapan hadits: Seseorang bertanya kepada Nabi, pekerjaan apakah yang sangat disenangi Tuhan. Ia berkata: menunaikan shalat tepat pada waktunya. Orang itu melanjutkan: kemudian apa ? Nabi bersabda, bersikap murahlah kepada ayah dan ibumu.
Bahkan dalam ungkapan hadits yang lain, yang paling dihormati di dalam keluarga adalah ibu, baru kemudian ayah. Sebelum kehadiran Islam, seperti yang telah diungkap Qur'an kelahiran seorang wanita adalah sebuah aib bahkan jika lahir hidup akan dikubur hidup-hidup.
Ini tertuang dalam ayat berikut:
"Apabila seorang di antara mereka menerima berita dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah muka mereka dan sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Mereka bertanya kepada dirinya sendiri, apakah ia akan menanggung kehinaan ataukah akan mengguburnya ke dalam tanah." (QS 16: 58-59)
Dengan mempertimbangkan kejadian ini, maka Al-quran memberikan jaminan persamaan akan hak hidup perempuan:
"Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh ... maka tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya" (QS. 31:8-9). Dalam pandangan Islam, kedudukan wanita di keluarga memberikan makna penjagaan syariat.
Dialah pendidik dan penanam utama syariat sedari dini kepada anggota keluarga yang lain. Lebih dari itu, seorang wanita akan menjadi peletak kepemimpinan dan syura dalam keluarga. Dari sinilah arti penting wanita dalam proses pendidikan dan sosialisasi dalam keluarga.
3. Wanita Sebagai Anggota Dalam Masyarakat
Peranan wanita dalam masyarakat merupakan pokok persoalan. Di mana kecenderungan penilaian bahwa normativitas Islam menghambat ruang gerak wanita dalam masyarakat. Hal ini didukung oleh pemahaman bahwa tempat terbaik bagi wanita adalah di rumah, sedangkan di luar rumah banyak terjadi kemudharatan. Pandangan yang paling umum adalah bahwa keluarnya wanita dari rumah untuk maksud tertentu dihukumi dengan subhat, antara diperbolehkan dan tidak. Dalam bahasan fiqh ibadah, jika subhat lebih baik ditinggalkan. Sedangkan dalam fiqh muamallah bisa dijalankan dengan rukhshah darurat. Akan tetapi menurut pandangan Qardhawy, bahwa keluarnya wanita dari rumah untuk keperluan tertentu adalah diperbolehkan. Bahkan menahan wanita di dalam rumah hanyalah bentuk perkecualian dalam jangka waktutertentu sebagai bentuk penghukuman.
Hal ini tercermin dalam :
"Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Alloh memberi jalan yang lain kepadanya" (QS. 4:15)
Peranan wanita dalam masyarakat tidak terpisahkan dari keluarga. Perubahan sosial di masyarakat tidak akan berlangsung jika tidak terdapat gerakan dari keluarga. Keterlibatan wanita dalam masyarakat menurut Darleney May adalah; sebagai agen intelektual, sebagai agen ketrampilan masyarakat, sebagai agen di bidang politik, sebagai agen di bidang militer, sebagai agen di bidang hukum dan di bidang ekonomi.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berangkat dari pembahasan diatas, maka penulis dapat mnyimpulkan :
a. Kehidupan
Sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan dunia dan medan pelaksana tugas yang penuh dengan tugas dan penuh dengan ujian serta cobaan dan semata-mata mendapatkan keridhoan Allah SWT.
b. Wanita
Bahwa seorang wanita harus mengerti dengan masalah yang dihadapinya terutama segala masalah yang menyangkut dalam ilmu fiqih serta menjalankan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul Allah (Al-Qur’an dan Hadits)
B. Saran
Mungkin dalam penulisan karya tulis ini penulis mohon maaf kepada seluruh pembaca dan apabila terdapat kalimat yang belum dimengerti mohon memaklumi adanya.
DAFTAR PUSTAKA
Kaarimah Asma. Adab Wanita Muslimah dalam Berhias. Jakarta : Daarul Falah. Syawal 1416 H
Banan Thanthawi Asy Syahidah. Peranan Muslimah dalam Gerakan Islam. Jakarta : Robbani Pres. 1995
Ibnu Jarullah Abdullah. Pedoman Wanita Shalihah. Jakarta : Rika Grafika. 1995
http://ikadi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=329:wanita-dalam-pandangan-islam-moderat-bag12&catid=59:moderasi-islam&Itemid=125